Rabu, 20 Desember 2017

SK




Description: Ma'arif BlackLEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU KECAMATAN TIRTO
Akte No. 103 – 15 Januari 1986. Jo 83 / ’64


 


MADRASAH IBTIDAIYAH SALAFIYAH (M I S)
“ TERAKREDITASI A
        KARANGJOMPO KECAMATAN TIRTO KABUPATEN PEKALONGAN
Alamat : Jl.H.Nawawi No.01 Karangjompo Kec.Tirto Kab.Pekalongan 51151 Telp.(0285) 436085/085876667005 Email mis.karangjompotirto@yahoo.com fb MisKarangjompoTirto

K E P U T U S A N
KEPALA   MIS   KARANGJOMPO
Nomor  :  MI/Kep.03/002/VII/2017
Tentang
PEMBAGIAN TUGAS TAMBAHAN
BAGI GURU MI SALAFIYAH KARANGJOMPO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Menimbang
:
1.   Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan proses belajar mengajar dan tugas-tugas lain di Madrasah Ibtidaiyah Salafiyah perlu ditetapkan tugas-tugas guru;
2.   Bahwa pelimpahan tugas dan tanggungjawab perlu dilakukan guna tertibnya tata kerja secara struktural; 

Mengingat
:
1.   Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.   Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar;
3.   Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 Tahun 1993 tentang Madrasah Ibtidaiyah;
4.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 22, 23, 24 Tahun 2006.

MEMUTUSKAN

Menetapkan


Pertama
:
Pembagian tugas tambahan bagi guru MI Salafiyah Karangjompo tahun pelajaran 2017/2018 sebagaimana terlampir.
Kedua
:
Tiap-tiap guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis secara berkala kepada Kepala Madrasah.
Ketiga
:
Biaya yang diperlukan dengan adanya keputusan ini dibebankan kepada anggaran madrasah yang sesuai.
Keempat
:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Kelima
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   :  Karangjompo
Pada tanggal     :  16 Juli 2017
--------------------------------------------
Kepala MIS Karangjompo
IMG
ELY NUR ABIDAH, S.Pd.I
NIP.197102051993032002
Tembusan :
1.        Kepala Kankemenag Kab. Pekalongan.
2.        Kasi. Mapenda Islam Kankemenag Kab. Pekalongan
3.        Waspendais Kec. Tirto
4.        Kepala UPTD Pendidikan Kec. Tirto
5.        Komite Madrasah / Pengurus MI Salafiyah Karangjompo
6.        Arsip


Lampiran :
KEPUTUSAN KEPALA MI SALAFIYAH KARANGJOMPO
Nomor  :  MI/Kep.03/002/VII/2017
Tentang Pembagian tugas tambahan bagi guru MI Salafiyah Karangjompo Tahun pelajaran 2017/2018

No
Nama
Tugas Tambahan
Jumlah
Jam Tambahan
Kepala MI
Wali Kelas
Guru Piket
Pembina Kokurikuler
Pembina Ekstrakurikuler
1
Ely Nur Abidah, S.Pd.I
18




18
2
Khilwiyatul Ula, S.Pd.I

2
1
2

5
3
Rokhisah, S.Pd.I

2
1
2

5
4
Anis Rochmawati Barokah, S.Pd.I

2
1
2

5
5
Dodik Suprayogi, A.Ma

2
1
2

5
6
Zulekha

2
1
2

5
7
Zaenuri, S.P

2
1
2

5
8
Ahmad Manshur, A.Ma


1

4
5
9
Ahmad Mafakhir, S.Pd.I


1

4
5
10
Khikmawati, S.Pd.I

2
1
2

5
11
Zulaekha, S.Pd.I

2
1
2

5
12
Istianatul Khoiriyah, S.H.I

2
1
2

5
13
Iin Lutfiani, S.Pd.I

2
1
2

5

Ditetapkan di   :  Karangjompo
Pada tanggal     :  16 Juli 2017
--------------------------------------------
Kepala MIS Karangjompo
IMG
ELY NUR ABIDAH, S.Pd.I
NIP 19710205 199303 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar